Tak heran kalau banyak orang mencari cara membuat paspor maupun mengurus perpanjangan paspor. Dokumen ini memang merupakan salah satu dokumen terpenting yang harus disiapkan jika kamu ingin ke luar negeri.
Tanpanya, kamu tidak akan diperbolehkan melewati imigrasi keberangkatan, apalagi sampai menginjakkan kaki di pesawat. Sayang banget kan, kalau ada info tiket pesawat promo tapi kamu nggak bisa terbang?
Padahal, mencari tiket promo bisa dibilang susah susah gampang. Nggak selalu ada, dan tentunya banyak persaingan dari pemburu tiket murah lain.
Makanya, nggak ada salahnya siap-siap dari sekarang. Jadi saat ada kesempatan tiba, kamu bisa segera pesan tiket dan terbang. Nggak perlu lagi repot cari cara membuatnya dan terburu buru mengurusnya di Kantor Imigrasi.
Jenis-Jenis Paspor Indonesia & Biaya Pembuatan
Sebelum mengetahui cara membuat paspor dan mengurus perpanjangan paspor, ada baiknya kamu tahu jenis-jenisnya terlebih dahulu. Secara umum, ada tiga yang berlaku di sini yakni Paspor Biasa, Diplomatik, atau Resmi/Dinas. Ketiganya dikeluarkan oleh departemen berbeda dan memiliki warna sampul yang berlainan pula.
Kalau keperluanmu hanya sekedar berwisata, yang perlu kamu miliki adalah Paspor Biasa yang dibagi lagi menjadi konvensional dan elektronik. Lebih jelasnya bisa disimak di bawah ini.
Paspor Biasa | Biaya Pembuatan | Biaya Jasa Teknologi | Total Biaya |
---|---|---|---|
Konvensional 24 Hal |
Rp100.000 | Rp55.000 | Rp155.000 |
Konvensional 48 Hal |
Rp300.000 | Rp55.000 | Rp355.000 |
Elektronik 24 Hal |
Rp350.000 | Rp55.000 | Rp405.000 |
Elektronik 48 hal |
Rp600.000 | Rp55.000 | Rp655.000 |
Paspor Biasa (Konvensional) 24 & 48 Halaman
Memiliki sampul berwarna hijau dan dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Keimigrasian Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia. Di dalamnya terdapat biodata, foto diri, serta tanda tangan si pemegang.
Paspor Biasa ini dibagi lagi menjadi 2 jenis, yakni 24 dan 48 halaman. Banyak yang mengira 24 halaman ini hanya dikeluarkan untuk keperluan umroh dan para TKI.
Dulu, memang ada peraturan yang mendukung hal tersebut. Tepatnya Petunjuk Pelaksanaan Direktur Jenderal Imigrasi nomor F.458.IZ.03.02 tahun 1997.
Pada bulan Januari 2007, peraturan ini direvisi sehingga 24 halaman hanya berlaku untuk para TKI. Masyarakat umum hanya bisa mendapatkannya jika ada keperluan mendesak seperti menderita penyakit yang perlu penanganan cepat atau kehabisan blangko 48 halaman.
Namun pada 15 November 2010, keluar lagi kebijakan baru yang menegaskan bahwa 24 halaman maupun 48 halaman memiliki fungsi dan derajat yang sama. Yang membedakannya hanyalah jumlah fisik halaman dan tarif pembuatan. Masa berlaku paspor ini sendiri sudah sama dengan yang 48 halaman, yakni 5 tahun.
Dengan adanya peraturan ini, 24 halaman sudah bisa dipakai untuk keperluan wisata. Sebaliknya, para TKI juga bisa menggunakan yang 48 halaman. Kalau frekuensi berliburmu cukup jarang, kamu bisa memilih 24 halaman yang biaya pembuatannya lebih murah.
Akan tetapi, karena stigma 24 halaman untuk TKI terlanjur melekat, terkadang ada kasus dimana pengajuan visa ditolak oleh pihak kedutaan beberapa negara.
Pihak Imigrasi sendiri sudah berusaha menyampaikan sosialisasi ini ke kedutaan-kedutaan. Tapi kalau masih dipersulit di lapangan, kamu bisa melaporkannya ke lapor.go.id.
Biasa Elektronik (E-Passport)

E-passport atau e-paspor mulai berlaku di Indonesia sejak 2011 silam. Dari segi fisik, sekilas tak ada perbedaan besar antara konvensional dengan e-passport.
Akan tetapi, di dalam e-passport tertanam chip yang berisi data biometrik si pemilik. Di antaranya wajah, sidik jari, juga data penunjang lainnya. Dengan adanya chip ini, data jadi lebih aman serta sulit dipalsukan.
Asyiknya lagi, pemilik e-passport tak perlu mengurus visa jika ingin melakukan kunjungan ke Jepang dengan batas tinggal maksimal 15 hari. Kamu hanya perlu mendaftarkan e-passport di Kedutaan Besar Jepang.
Kelebihan lainnya, e-passport bisa langsung dipakai di autogate yang tersedia di beberapa bandara termasuk Soekarno Hatta tanpa perlu registrasi lagi. Autogate ini akan memindai data-datamu sehingga dapat mempercepat waktu pemeriksaan imigrasi di bandara.
Sayangnya, belum semua Kantor Imigrasi (Kanim) di Indonesia melayani pembuatan e-passport. Hanya 3 yang sudah, yakni Jakarta, Batam, serta Surabaya.
Baca juga: Tempat Wisata Anak di Bandung yang Sarat Edukasi
Dokumen Syarat Pembuatan Paspor
Setelah mengetahui jenis-jenisnya dan menentukan mana yang akan kamu buat, sekarang saatnya cari tahu cara membuat paspor. Pertama-tama, kamu perlu menyiapkan dokumen berikut ini sebagai syarat pembuatan paspor:
- KTP yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri.
- Kartu keluarga.
- Akta kelahiran, buku nikah, ijazah, atau surat baptis.
- Untuk orang asing yang menjadi WNI, perlu menyertakan surat pewarganegaraan Indonesia.
- Surat keterangan ganti nama bagi yang pernah mengganti namanya.
Dokumen dalam poin ke-3 di atas harus mencantumkan nama, tempat lahir, tanggal lahir, serta nama orang tua. Kalau tidak ada, kamu masih perlu melengkapinya dengan surat keterangan dari pihak berwenang.
Bagaimana dengan anak di bawah umur yang masih belum memiliki KTP? Persyaratannya hampir sama. Tapi untuk nomor 1, KTP yang disertakan adalah milik orang tua. Sedangkan untuk poin ke-3, diubah menjadi buku nikah orang tua dan akta kelahiran milik anak itu sendiri.
Cara Membuat Paspor
Sampai Januari 2017, prosedur pengajuannya ada 2 macam, yakni datang langsung ke Kanim (manual) atau online. Cara membuat paspor online ini banyak dipilih karena dapat menghemat waktu dibandingkan yang konvensional.
Akan tetapi, sejak saat itu situs ipass.imigrasi.go.id tidak lagi bisa dibuka. Imigrasi sendiri mengumumkan bahwa cara membuat paspor online lewat situs tersebut akan dihapus untuk sementara waktu.
Pasalnya, Direktorat Jenderal Imigrasi sedang mengadakan peremajaan perangkat, pengembangan sistem informasi, serta pemindahan data ke database baru. Tidak dicantumkan kapan proses ini akan selesai.
Jika ingin mengurus paspor, para pemohon disarankan mengambil antrian online. Pasalnya, pendaftaran manual atau walk-in akan ditiadakan secara bertahap.
Beberapa Kanim memang masih melayani pendafaran dengan cara ini. Namun diprioritaskan untuk ibu hamil, lansia, orang sakit, disabilitas, dan anak di bawah umur 3 tahun. Untuk lebih pastinya, kamu bisa menghubungi Kanim terdekat.
1. Reservasi Nomor Antrian Paspor Online

Reservasi antrian paspor online bisa dilakukan melalui aplikasi Antrian Paspor. Aplikasi ini diterapkan di 26 Kanim yang memproduksi lebih dari 180 paspor dalam sehari.
Ke-26 Kanim tersebut tersebar di kota-kota besar seperti Bandung, Depok, Jakarta, Karawang, Makasar, Malang, Mataram, Palembang, Semarang, Medan, Surabaya, Surakarta, dan Yogyakarta.
Selain itu, kamu juga bisa mengambil nomor antrian paspor online via WhatsApp, website Imigrasi, aplikasi Passport Reservation Online (PRO), serta Anjungan Paspor Mandiri (APM).
Saat pertama kali diluncurkan Agustus 2017, pendaftaran via WhatsApp berlaku untuk 26 Kanim. Namun, tak tertutup kemungkinan untuk diperluas lagi ke kota lain.
Aplikasi PRO khusus dipakai untuk Kanim Pontianak. Sedangkan APM baru tersedia di Karimun, Tanjungbatu, Kundur, dan Moro.
Baca juga: 5 Rekomendasi Wisata Air Terjun di Bogor Tuk Segarkan Tubuh & Pikiran
a. Cara Reservasi via Aplikasi, Website, dan WhatsApp
Langkah-langkah pemesanan antrian paspor lewat aplikasi maupun website Imigrasi sendiri cukup mudah. Caranya adalah:
- Unduh aplikasi Antrian Paspor atau PRO Kanim Pontianak di Google Play. Untuk yang mendaftar lewat komputer, kamu perlu mengunjungi antrian.imigrasi.go.id.
- Pilih menu “Daftar User Baru” jika belum memiliki akun Antrian Paspor atau PRO Kanim Pontianak.
- Isi data diri yang diminta dengan sebenar-benarnya. Data yang diminta termasuk Nomor Induk Kependudukan (NIK), telepon, email, dan alamat.
- Tunggu email konfirmasi. Jika sudah berhasil registrasi dan aktivasi, login dengan akun yang sudah dibuat tadi.
- Pilih Kanim tujuan, hari, dan jam layanan.
- Selanjutnya, kamu akan diarahkan menuju halaman permohonan. Isi data pemohon dengan lengkap sesuai dengan KTP dan KK. Untuk pemohon di bawah umur, NIK yang dimasukkan dapat dilihat di KK. Satu akun bisa dipakai untuk mendaftarkan maksimal 5 orang.
- Klik lanjut, maka sistem akan memberikan jadwal yang tersedia dan kode QR-nya. Pemberitahuan lengkap tentang jadwal ini juga akan dikirimkan ke email-mu.
Sementara itu, pendaftaran via WhatsApp bisa dilakukan ke nomor telepon 26 Kanim yang telah terdaftar. Cukup mengirimkan #Nama#TanggalLahir#TanggalKedatangan ke nomor tersebut.
Lalu, kamu akan mendapatkan kode QR sebagai tanda booking. Balas lagi untuk mendapatkan nomor antrian paspor dan jadwal kedatangan di Kanim pilihan.
b. Cara Reservasi via APM
Berbeda lagi dengan sistem APM yang bersifat self-service. Pemohon bisa memasukkan sendiri data-datanya ke mesin yang beroperasi selama 24 jam non-stop.
Setelah itu, mereka bisa mengatur sendiri jadwal wawancara, foto, dan pengambilan sidik jari. Kepastian waktu keberangkatan ini jelas bermanfaat untuk masyarakat yang datang dari luar pulau.
Asyiknya lagi, pemohon pun bisa mendapatkan informasi tentang biaya dan status pembuatan melalui SMS. Saat pembuatan selesai, paspor bahkan dapat dikirim langsung ke rumah melalui jasa pos.
2. Langkah Pembuatan di Kantor Imigrasi

Setelah melakukan pendaftaran dan mendapatkan jadwal, baru kita bisa mengurus pembuatannya di Kanim. Kita hanya diminta datang 2 kali, yakni untuk pembuatan dan pengambilan.
Langkah-langkah pembuatannya bisa kamu simak di bawah ini:
- Datang ke Kanim setidaknya 15 menit sebelum jadwal yang sudah ditentukan. Jangan lupa membawa seluruh dokumen syarat pembuatan paspor baik asli maupun fotokopi.
- Sampai di sana, tunjukkan kode QR ke petugas untuk mencetak nomor antrianmu. Kamu juga akan diberi map dan formulir permohonan untuk diisi.
- Begitu giliranmu tiba, majulah ke meja petugas yang sudah ditentukan. Mereka akan mengecek kelengkapan berkasmu.
- Kalau dinyatakan lengkap, kamu tinggal menunggu giliran foto, wawancara, dan pengambilan data biometrik.
- Setelah wawancara dan foto, kamu akan mendapatkan lembar Pengantar Pembayaran dari petugas.
- Lakukan pembayaran di bank yang sudah ditentukan.
3. Pengambilan
Pengambilan bisa dilakukan minimal 4 hari setelah pembayaran selesai dilakukan. Umumnya, loket pengambilan dibuka mulai pukul 10.00 pagi. Namun bisa juga berbeda tergantung kebijakan Kanim masing-masing.
Yang harus kamu bawa adalah tanda terima dari Imigrasi, tanda bukti pembayaran, dan KTP asli. Untuk pemohon di bawah umur, yang diperlukan selain tanda terima dan bukti pembayaran adalah KTP orang tua dan KK asli.
Tak sempat mengambil sendiri dan harus dikuasakan ke orang lain? Untuk penerima kuasa yang masih satu KK dengan pemohon, tunjukkan KK, KTP penerima kuasa, dan KTP pemohon asli. Sedangkan untuk penerima kuasa yang tidak satu KK, harus melampirkan surat kuasa bermaterai.
Cara Mengurus Perpanjangan Paspor
Mulai Juli 2017, Direktorat Jenderal Imigrasi memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan paspor. Kini, dokumen yang harus kamu bawa hanya dua, yakni e-KTP dan paspor lama.
Cara mengurus perpanjangan paspor di atas berlaku untuk pemohon yang tidak mengalami perubahan data atau identitas. Selain itu, paspor lama tersebut juga harus diterbitkan setelah 2009 di Indonesia.
Di luar itu, dokumen yang harus kamu bawa sama dengan syarat pembuatan paspor baru. Kecuali jika perubahan datanya berupa pindah alamat yang masih satu provinsi.
Jika hendak mengurus penggantian karena hilang, perlu disertai surat keterangan kehilangan dari polisi. Biaya perpanjangan paspor sendiri sama dengan membuat baru.
Oh iya, meski pihak Imigrasi sendiri sudah memberlakukan kemudahan ini, di lapangan mungkin ada Kanim yang masih meminta dokumen lengkap. Untuk itu, lebih baik pastikan dulu ke Kanim terkait sebelum berangkat.
Baca juga: Tempat Wisata di Jogja dekat Malioboro yang Wajib Kamu Kunjungi
Tips Membuat & Mengurus Perpanjangan Paspor

Di atas sudah kita jelaskan baik cara membuat paspor maupun mengurus perpanjangan paspor. Selain memahami langkah-langkahnya, masih ada hal yang perlu kamu perhatikan. Di antaranya seperti berikut ini:
- Banyak keluhan tentang susahnya mendapatkan jadwal lewat aplikasi Antrian Paspor. Kalau kamu juga merasakannya, coba reservasi ulang keesokan hari atau memilih Kanim lain.
- Patuhi jadwal yang sudah ditentukan. Jika terlewat, kamu harus reservasi ulang dari awal.
- Untuk yang memiliki keperluan mendesak sementara jadwal baru tersedia jauh-jauh hari, coba kamu negosiasikan dengan Kanim terkait atau memakai biro jasa. Akan tetapi, jasa ini biasanya memasang harga yang lebih mahal dari yang ditentukan Imigrasi.
- Pastikan dokumen syarat pembuatan paspor sudah benar-benar lengkap sebelum berangkat. Kalau tidak, kamu tidak akan bisa lanjut ke tahap selanjutnya.
- Pastikan juga kesamaan data antara dokumen yang kamu bawa. Kalau ada data berbeda walau hanya satu huruf pun, lebih baik sertakan surat pengantar yang membuktikan bahwa dokumen tersebut dimiliki pemohon yang sama.
- Gunakan kemeja atau kaos berkerah yang rapi, bersih, dan sopan karena kamu dilarang memakai kaos biasa saat foto. Ikuti juga peraturan dari Imigrasi untuk tidak memakai celana pendek, rok pendek, baju tanpa lengan, dan sandal jepit.
- Pemakaian jilbab diperbolehkan, namun tidak boleh memakai lensa kontak, kacamata, topi, masker, dan perhiasan yang berlebihan.
- Untuk pegawai PNS, TNI, dan POLRI dilarang memakai seragam dinas saat pengambilan foto.
- Saat sesi wawancara, tak perlu cemas atau gugup. Pertanyaan yang diajukan biasanya standar seperti alasan membuat, ingin kemana, berapa lama, dll. Jawablah dengan jujur, tenang, dan tegas.
Sudah Paham Cara Membuat Paspor dan Mengurus Perpanjangan Paspor Ini?
Itu dia bahasan singkat tentang cara membuat paspor dan mengurus perpanjangan paspor. Sudah paham langkah-langkahnya?
Ingat bahwa setiap Kanim mungkin memiliki kebijakan sendiri-sendiri. Jadi untuk amannya, konfirmasi ke Kanim tujuanmu sebelum mendaftar.
Selain info di atas, simak juga cara mengurus asuransi perjalanan dan review situs booking hotel hanya di sini. Semoga perjalananmu semakin lancar dan menyenangkan!